Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anak Bupati Langkat Nonaktif Kaget Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya

Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti menyebut bahwa Dewa mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

H/O via TribunMedan
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anak laki-laki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin, telah ditetapkan sebagai satu dari delapan tersangka kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia milik bapaknya.

Diketahui, kasus penganiayaan itu mengakibatkan penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin tewas.

Lalu, bagaimana respon Dewa Peranginangin sendiri mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka?

Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti menyebut bahwa Dewa mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Baca juga: Kecelakaan di Situbondo, DMasiv Tetap Tampil di Banyuwangi Festival, Sang Vokalis Lebam di Mata

Baca juga: Diminta Mundur dari Ketua MK karena Berencana Nikahi Adik Jokowi, Ini Kata Anwar Usman

Penjara manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Saat itu, Dewa Peranginangin berkonsultasi dengan Sangap Surbakti untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat dirinya.

"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Peranginangin itu mengaku tak tahu-menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya.

Bahkan ia menduga bahwa Dewa dituduh.

"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi," kata Sangap.

Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.

"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu nggak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tutupnya.

Pada Jumat (25/3/2022) lalu, tujuh tersangka dugaan penganiayaan tahanan hingga meregang nyawa di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut. 

Satu di antaranya adalah Suparman, penjaga kerangkeng. Dia tampak hadir mengenakan kemeja batik dan membawa ransel.

Sementara itu, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, belum juga hadir.

Kuasa hukumnya menyebut Dewa berjanji hadir usai jadwal shalat Jumat.

Namun, hingga Jumat pukul 18:00 WIB, dia tak kunjung hadir di Polda Sumut.

"Iya, Tadi malam habis ketemu memang dia mau kemari habis shalat Jum'at. Nantinya gimana dia akan kabari saya. Jadwal begitu." pungkas Sangap.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Merasa Tak Bersalah, Dewa Perangin-angin Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Bapaknya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved