Anak Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tak Lakukan Penahanan
Anak Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng manusia.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan dan penyidikan tentang kasus kepemilikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus berlanjut.
Diketahui, temuan kerangkeng manusia itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Kerangkeng manusia itu berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kini, Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin.
Tersangka Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Baca juga: Penyerangan oleh KKB Papua Kembali Terjadi, Pos Marinir di Nduga Diserang dari Dua Arah
Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022, PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2 April
Baca juga: Diminta Mundur dari Ketua MK karena Berencana Nikahi Adik Jokowi, Ini Kata Anwar Usman
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menyebut DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."
"Pelakunya tidak hanya satu orang."
"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Kompas TV.
Para tersangka dijerat tentang Undang-undang Perdagangan Manusia dan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan
Baca juga: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Personel Polisi
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.