Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Polda Sumut
Padahal, anak Terbit Rencana Peranginangin yang bernama Dewa Peranginangin sudah lebih dulu dijadikan tersangka, meski dibiarkan bebas.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng manusia di rumahnya.
Padahal, anak Terbit Rencana Peranginangin bernama Dewa Peranginangin sudah lebih dulu dijadikan tersangka, meski dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan.
Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan penjelasan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, penyidik masih akan tetap melakukan penyidikan.
"Jadi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan, pemeriksaan, menemukan, mencari fakta - fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin.
Padahal, pembentukan kerangkeng manusia ini atas inisiasi Terbit Rencana Peranginangin, meski dalihnya penjara itu hanya untuk pembinaan anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Langkat.
"Maka dari itu, percayakan pada penyidik untuk melakukan penyidikan fakta - fakta yang terkait dengan perkara tersebut," ucapnya.
Apabila ditemukan bukti yang kuat pada Terbit Rencana Peranginangin, pasti akan ditindak.
Baca juga: Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Didesak Mundur dari Ketua MK, Ini Kata Jubir MK hingga Pengamat
Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tak Lakukan Penahanan
Baca juga: Penyerangan oleh KKB Papua Kembali Terjadi, Pos Marinir di Nduga Diserang dari Dua Arah
Baca juga: Diminta Mundur dari Ketua MK karena Berencana Nikahi Adik Jokowi, Ini Kata Anwar Usman
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah resmi menetapkan delapan tersangka.
Satu diantara delapan tersangka adalah Dewa Peranginangin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Sayangnya, meski disebutkan diantara tersangka ini melakukan tindakan keji dan brutal terhadap para tahanan hingga ada yang tewas, para tersangka sama sekali tidak ditahan.
Mereka cuma dikenakan wajib lapor.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.(cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia