Masuk DPO 13 Tahun, Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap di Bengkulu
Kasus Aheng bermula saat ia menjabat Direktur PT Sinar Kakap pada 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.
Sebagai jaminan atas tambahan fasilitas kredit ini, Aheng menjaminkan sebuah kapal kargo bernama Bali Express dengan nilai Rp900 juta.
Nilai jaminan kapal ini kemudian dinaikkan menjadi Rp2,4 miliar.
Tahun 2002, Aheng kembali mengajukan tambahan kredit sebesar Rp1,35 miliar dan Rp8 miliar.
Namun, penggunaan dana ini dinilai tidak tepat, bahwa Aheng telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak.
Akibat perbuatan Aheng, kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16,448,000,000.
Aheng kemudian kabur pada tahun 2009, dan menjadi DPO selama 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Buron 13 Tahun, Aheng DPO Kejati Kalbar Sembunyi di Mukomuko Karena Ikan
(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)
Berita lainnya seputar Kabupaten Mukomuko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap, Jadi DPO Selama 13 Tahun, Ini Kasusnya