Masuk DPO 13 Tahun, Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap di Bengkulu
Kasus Aheng bermula saat ia menjabat Direktur PT Sinar Kakap pada 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang buronan bernama Lim Kiong Hin alias Aheng berhasil dibekuk polisi setelah menjadi buron selama lebih dari 10 tahun.
Diketahui, Aheng menjadi sosok yang paling dicari-cari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Aheng dibekuk saat berada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 13 tahun.
Selama di Mukomuko, ia bekerja sebagai penjual ikan.
Aheng dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2009 silam.
Selama ini, Aheng mengaku bersembunyi di Pangandaran, Jawa Barat. Di sana, dirinya melakukan jual beli ikan.
Namun, beberapa bulan terakhir, Aheng mengaku tak ada lagi ikan di Pangandaran. Sehingga, dirinya kemudian pergi ke Mukomuko.
"Aku baru dua bulan di Mukomuko. Karena di sana ada, gelembung ikan," kata Aheng kepada TribunBengkulu.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Prabowo, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Duduki 3 Capres Teratas Versi Survei Median
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia, Istri Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polda Sumut
Baca juga: PDIP Gelar Demo Masak tanpa Minyak Goreng, Pengamat Sebut Ada 2 Makna yang Tersirat
Awal kasus

Kasus Aheng bermula saat dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sinar Kakap pada tahun 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.
Ada dua permohonan kredit yang dimohonkan Aheng saat itu, yakni kredit investasi sebesar Rp4,5 miliar, dan kredit modal kerja sebesar Rp500 juta.
Untuk mendapatkan kredit yang dimaksud, Aheng menyerahkan beberapa data seperti legalitas usaha, manajemen usaha, dan daftar rencana investasi (project cost) PT Sinar Kakap.
Dalam legalitas data ini, kredit tersebut dimaksudkan untuk pembangunan pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp5,162,750,000, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari.
Namun, Aheng telah membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan pembiayaan PT Sinar Kakap. tetapi nilainya telah dimark-up.
Baca juga: Megawati Kesal Sarannya soal Minyak Goreng Dikaitkan dengan Urusan Politik: Tidak Usah Ribat Ribut
Setelah dua kredit ini disetujui pihak bank, Aheng kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2 miliar.