3 Eks Ketua MK Tanggapi Rencana Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi, Dinilai Tak Perlu Mundur
Tiga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi rencana pernikahan Ketua MK saat ini, Anwar Usman, dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Tiga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi rencana pernikahan Ketua MK saat ini, Anwar Usman, dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Ketiga eks Ketua MK itu adalah Hamdan Zoelva, Jimmly Asshiddiqie, dan Mahfud MD.
Diketahui, Anwar Usman telah melamar Idayati, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Rencananya, pernikahan Anwar Usman dan Idayati akan digelar di Solo, Jawa Tengah, pada 26 Mei 2022 mendatang.
Terkait rencana pernikahan tersebut, Hamdan Zoelva menilai Anwar Usman tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hanya saja, apabila MK menangani perkara yang melibatkan Jokowi sebagai presiden, misalnya pemakzulan, maka Anwar Usman dinilai perlu mengundurkan diri dari jabatannya sekarang.
Lain halnya dengan Mahfud MD yang menyebut, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati bukan merupakan konflik kepentingan.
Diketahui, Anwar Usman akan menjadi bagian dari keluarga besar Jokowi dengan menikahi Idayati.
Rencananya, ia akan menikah dengan Idayati di Solo, Jawa Tengah pada 26 Mei 2022.
Terkait rencana ini, sejumlah pihak pun meminta Anwar untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua MK demi menghindari konflik kepentingan.
Lantas, bagaimana kata mantan ketua MK lainnya?
Baca juga: Harga BBM Pertamax akan Naik Rp16 Ribu per Liter, Apa Sebenarnya Kelebihan Pertamax untuk Kendaraan?
Baca juga: Benda Mirip Bom Ditemukan Tak Jauh dari Balai Kota Solo, Bertepatan dengan Hari Pertama G20
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Tak Ingin Jadi Presiden RI: Bukan Mimpi Saya, Biar Saja yang Lain
Inilah respons dan komentar para mantan ketua MK terkait rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie menilai, pernikahan Anwar Usman dan Idayati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terkait putusan MK.
Satu contohnya seperti uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).