Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kesultanan Ternate

Permaisuri Sultan Ternate: Panggil Saya Jo Ou Ma Boki

Panggil saja Boki (Jo Ou Ma Boki) ujar, permaisuri menjawab pertanyaan wartawan.

Editor: Mufrid Tawary
TribunTernate.com
Sultan Ternate Hidayatullah Sjah dan permaisurinya Alwia Husen Sjah menyambut sejumlah tamu seusai Sinonako Jo Ou Ma Boki, Rabu (30/3/2022) di Pendopo Kesultanan Ternate. 

Jabatan Kesultanan Islam tertua di Indonesia timur ini sempat lowong selama lima tahun, hingga pengukuhan 4 bulan lalu.

Seremoni pengkuhan itu sempat diwarnai aksi protes dari saudara sebapak sultan, Firman Syah.

Dari pantauan TribunTernate.com, Jou Ma Boki tak memberi kata sambutan.

Sebelum pengukuhan, dia berdiri di sisi kanan sultan.

Namun, kurang dari dua menit, pengawal sultan, meminta Boki pindah ke sisi kiri.

Di belakang pasangan simbol kesultanan tertua di timur Nusantara ini, berdiri empat Kapita.
Mereka semacam body guard, pengawal sultan.

Baca juga: Raja Ternate Rayakan Ulang Tahun dan Pengenalan Istri Sultan dengan Upacara Adat

Keempatnya berseragam hitam pekat.
Mereka berdiri tegap tanpa suara.
Keempatnya besorban dan berjubah hitam, dan menenteng pedang.

Inilah simbol tua pengawal kesultanan yang sudah berusia hampir 1.000 tahun.

Sekadar informasi Boki mendiang Sultan sebelumnya, sempat berurusan dengan polisi.

Kurang dari setahun setelah mangkatnya Sultan, boki ke-4, Kamis (31/3/2016), ditangkap di kasus penipuan dan pemalsuan.

Polda Maluku Utara menjemput paksa dan menangkap mantan Permaisuri Kerajaan Ternate, Nita Budhi Susanti (48), di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Nita menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan identitas di Ternate, Maluku Utara ini, kemudian dititipkan di di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.

Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini diduga berpura-pura mengandung dan melahirkan anak kembar laki-laki yang kemudian dinobatkan menjadi Raja Ternate.

Nita telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan identitas pada akta kelahiran.

Kini, berkas penyidikan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera disidangkan di pengadilan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved