Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Joko Widodo: Kita Harus Taat, Patuh terhadap Konstitusi
Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden jadi 3 periode, Jokowi kembali menegaskan agar masyarakat patuh terhadap konstitusi.
Bahkan, kata Surta, seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan pada acara tersebut.
Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).
"Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek," cerita Surta.
Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.
Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan."
Berita terkait Masa Jabatan Presiden
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Jawab Isu Presiden Tiga Periode: Harus Patuh Konstitusi