Belum dapat Fatwa Halal, Panja DPR RI Desak Pemerintah Ujikan Vaksin Booster yang Tersedia ke MUI
SE Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes belum mencantumkan adanya vaksin halal dalam program vaksinasi booster.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk mengujikan vaksin booster ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal.
Hal tersebut disampaikan pada Rabu (30/3/2022), saat Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Anggota Panja Yahya Zaini mengatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal seperti telah diatur dalam dua Undang-Undang.
Undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, yakni UU Jaminan Produk Halal dan UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya Zaini dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI belum mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan atau booster.
Baca juga: Daftar Efek Samping Vaksin Booster dari Pfizer hingga AstraZeneca, Ini Cara Atasi Rasa Sakitnya
Baca juga: Vaksin Covid-19 Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, MUI dan YKMI Minta yang Halal
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Padahal, kata Yahya, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Sinovac dan Zivifax
Apabila pemerintah tetap hanya ingin seperti itu, maka Yahya meminta agar vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna diujikan oleh MUI.
"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tegas Yahya.
Selain vaksin Halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kedaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum, di mana akan muncul indikasi berdampak terhadap kerugian negara.
"BPK dapat masuk memeriksa hal ini karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan," terangnya.
Sehingga, lanjut Yahya, pemerintah perlu memperbaiki manajemen vaksin dan solusi agar distribusi vaksin ke daerah itu tidak lambat sampainya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Panja Vaksin Minta Pemerintah Ujikan Vaksin Booster ke MUI