Terawan Diberhentikan, IDI Buka Suara: Kalau Tak Ada Indikasi Iktikad Baik, Sanksinya Diperberat
Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan keputusan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI merupakan proses yang panjang.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.
PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.
"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya.
Sehingga ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI IDI soal Pemberhentian Terawan: Pertimbangannya Banyak, Kasus Terawan Ada Catatan Khusus