Terawan Diberhentikan, IDI Buka Suara: Kalau Tak Ada Indikasi Iktikad Baik, Sanksinya Diperberat
Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan keputusan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI merupakan proses yang panjang.
TRIBUNTERNATE.COM - Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan RI (Menkes), Terawan Agus Putranto, diberhentikan keanggotaannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Hal ini pun membuat Terawan Agus Putranto kembali menjadi sorotan publik.
Pihak IDI pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemberhentian Terawan Agus Putranto.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Prijo Sidipratomo mengatakan, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.
Hal ini berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018.
Oleh karena itu Prijo menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.
"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."
"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Prijo dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Andika Perkasa Tegas Hapus Tes Renang & Akademik dari Seleksi Prajurit TNI, Apa Alasannya?
Baca juga: Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidangkan
Baca juga: ICW Tagih Luhut soal Transparansi Big Data Penundaan Pemilu 2024, Singgung soal Pertanggungjawaban
Selain itu, Prijo juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.
Namun Prijo enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.
"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.
Lebih lanjut Prijo menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.
Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.
"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."
"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Prijo.
Baca juga: Terapi Cuci Otak hingga Dicopot dari Menteri Kesehatan, Ini 5 Kontroversi Terawan Agus Putranto
Baca juga: Soroti Pemecatan dr. Terawan dari Keanggotaan IDI, DPR RI: Seharusnya Diapresiasi Bukan Dipecat
Baca juga: Keanggotaan IDI Terawan Agus Putranto Dicopot, Ini Sosok dan Deretan Kontroversinya dengan IDI