Resmi Naik! Ini Daftar Harga Pertamax per 1 April 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Tertinggi Rp13.000
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax di level Rp12.500 dan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/4/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax per Jumat, 1 April 2022.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax di level Rp12.500 dan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/4/2022).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Hingga hari ini, Jumat (1/4/2022), seluruh provinsi di Indonesia telah ditetapkan kenaikan harga Pertamaxnya sesuai dengan wilayah masing-masing.
Melansir situs resmi Pertaimna, berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
Baca juga: Amankah BBM Pertamax Digunakan untuk Motor Keluaran Lama? Ini Penjelasan Ahli
Baca juga: Harga BBM Pertamax akan Naik Rp16 Ribu per Liter, Apa Sebenarnya Kelebihan Pertamax untuk Kendaraan?
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750