'Kota Mati Tommy Soeharto', Wilayah Bisnis Anak Soeharto yang Terbengkalai Karena Tak Bayar Pajak
Julukan 'Kota Mati Tommy Soeharto' untuk Perum Karawang Baru sudah disematkan pada bisnis anak bungsu Soeharto itu sejak tahun 2015.
TRIBUNTERNATE.COM - Kawasan hunian dan bisnis milik Tommy Soeharto di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang kini menjadi kota mati.
Wilayah bernama Perum Karawang Baru itu telah ditinggal oleh para pengembang dan penghuninya.
Julukan 'Kota Mati' sudah disematkan pada bisnis anak bungsu Soeharto itu sejak tahun 2015.
Hal ini terjadi lantaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Perum Karawang Baru telah dicabut oleh pemerintah karena tak membayar pajak.
Bahkan, wilayah itu sampai disebut sebagai 'Kota Mati Tommy Soeharto' karena diketahui bahwa pengembang perum tersebut adalah perusahaan milik Tommy.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Desa Karanganyar, Udin Nurdin yang mengatakan bahwa Perum Karawang Baru sudah menjadi 'Kota Mati' sejak tahun 2015.
Pasca itu, para penghuni dan pengembang perumahan pergi hingga wilayah itu terabaikan sampai sekarang.
“Jadi yang saya ketahui, soal Perum Karawang Baru itu dia punya masalah HGU dan HGB pajaknya tidak terbayarkan, dan perkaranya sangat panjang dan saya tidak ada kewenangan soal itu, semuanya ada di penguasaan pengadilan,” ucap Udin, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Anak Buahnya, Urusi Cekcok di 20 BUMN
Baca juga: Tak Ada Nama Soeharto dalam Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Mahfud MD Beri Penjelasan
Menurut Udin, meskipun wilayah itu disebut sebagai 'kota mati', namun masih ada warga yang tinggal di lokasi itu.
Bahkan, ada sejumlah warga yang rumah tinggalnya telah memiliki sertifikat.
“Jadi warga yang menetap di sana mayoritas sudah punya sertifikat meski kebanyakan pendatang,” katanya.
Di sisi lain, pihak desa mengaku ingin memanfaatkan lahan di ‘Kota Mati Tommy Soeharto’.
Mereka ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk area pertanian warga, namun tidak berani.
“Soal pemanfaatan lahannya sebenarnya desa ingin memanfaatkannya, tapi kami belum berani karena lahan masih dalam penguasaan pengadilan, meski sebenarnya warga sudah memanfaatkan untuk bertani secara mandiri,” ucapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan Direktur Kesekretariatan DPD KPLHI (Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) Dodon Albantani, membenarkan istilah kota mati yang disematkan pada Perum Karawang Baru.