Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebaran 2022

Calon Penumpang Kereta Api Belum Vaksinasi Booster? Wajib Tes Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

PT KAI merilis persyaratan terbaru penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022, aturan berlaku mulai Selasa, 5 April 2022.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KAI rilis persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNTERNATE.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa mudik Lebaran 2022.

Persyaratan baru tersebut mulai diterapkan pada hari ini, Selasa (5/4/2022).

Salah satu syarat terbaru bagi calon penumpang KAJJ adalah pelanggan yang sudah divaksinasi booster sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR.

Sementara, bagi calon penumpang yang belum divaksinasi dosis ketiga atau booster wajib menujukkan hasil negatif tes Covid-19, baik itu tes swab antigen maupun tes swab RT-PCR.

Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Melansir laman resmi KAI, berikut persyaratan lengkap bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening atau tes Covid-19.

2. Penumpang yang baru mendapatkan dua dosis vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin wahub menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter
    dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif
    tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas.

Aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru di masa mudik Lebaran 2022.
Aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru di masa mudik Lebaran 2022. (Instagram/Keretaapikita)

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19  dosis pertama

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved