Lebaran 2022
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Total Ada Seminggu, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022, mulai 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.
Tak seperti libur Idulfitri dua tahun sebelumnya yang dipangkas lantaran pandemi Covid-19 masih merebak, libur Idulfitri kali ini akan lebih panjang.
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022, sementara untuk cuti bersama diberikan sebanyak empat hari, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 H selengkapnya akan diatur kemudian oleh kementerian terkait.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022."
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ucap Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ruang Tunggu Pelabuhan Ahmad Yani Mulai Dipadati Pemudik Jelang Ramadan 2022
Baca juga: Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib
Jokowi mengimbau agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing.
Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku dan waspada dengan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden ke-7 RI ini mendorong agar masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksinasi booster untuk segera mendapatkannya.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Sementara itu, Jokowi memperkirakan bahwa ada 85 juta orang Indonesia yang akan melakukan mudik Lebaran 2022. Sebanyak 14 juta orang di antaranya adalah mereka yang berdomisili di Jabodetabek.
Sebelumnya, Presiden telah memimpin rapat terbatas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H.
Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Presiden meminta meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.
Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan dengan Syarat Vaksin Booster
Sebelumnya, pada 23 Maret 2022, Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022.
Seperti diketahui, Indonesia telah melewati fase kritis gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Hal tersebut tampak dari jumlah kasus Covid-19 harian yang terus menurun sejak pertengahan Maret 2022.
Untuk itu, pemerintah pun memutuskan melakukan sejumlah pelonggaran terhdap pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022) malam.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik."
"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ucap Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia
Baca juga: Jokowi: Masyarakat Boleh Wisata Saat Libur Lebaran, tapi Jangan Lupa Protokol Kesehatan
Pelonggaran pertama yang diberikan pemerintah terhadap aturan Covid-19 adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR."
"Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan juga memperolehkan mudik Lebaran.
Namun, pelaksanaan tarawih dan mudik Lebaran hanya bisa dilakukan oleh masarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat Lebaran nanti.
Di akhir keterangannya, Presiden Jokowi pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
(TribunTernate.com/Ron)