Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pertamina Terbitkan Larangan Pembelian Pertalite dengan Menggunakan Jeriken atau Drum

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2016). Pertamina resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken atau drum. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pertamina resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken atau drum.

Aturan ini berkaitan dengan perubahan status Pertalite dari jenis BBM Umum (JBU) menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Berusaha Pertahankan Harga BBM Pertalite

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Minta Warga Menengah ke Atas Tak Beli BBM Pertalite: Harusnya Malu

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia Negara yang Paling Lambat Naikkan Harga BBM Pertamax

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Larang Pembelian Pertalite Menggunakan Jeriken atau Drum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved