Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas oleh MA, Ini Sikap Kejagung RI
Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas terhadap eks petinggi OJK Fakhri Hilmi yang terjerat kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
KOMPAS.com/Rully R. Ramli
Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelas Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (25/6/2020). Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subyektif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Kejagung Atas Vonis Bebas MA Terhadap Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya
Berita Terkait