Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas oleh MA, Ini Sikap Kejagung RI
Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas terhadap eks petinggi OJK Fakhri Hilmi yang terjerat kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
TRIBUNTERNATE - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tanggapan mengenai putusan bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Diketahui, Fakhri Hilmi terjerat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp16 triliun.
Ia sebenarnya sudah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Mahkamah memutuskan vonis bebas terhadap Fakhri Hilmi.
Putusan ini diambil karena majelis hakim menilai Fakhri Hilmi telah bekerja sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A dengan baik, dan sesuai Standard Operating Procedure atau SOP berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jiwasraya.
"Kita menghormati putusan MA," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Viral Cuplikan Video Diduga Ustaz Yusuf Mansur Marah-marah Bahas Paytren: Dari Mana Duitnya?
Baca juga: Prospek Pilpres 2024, Survei SMRC Tunjukkan Duet Anies Baswedan-AHY Berpeluang Menang
Di sisi lain, kata Ketut, pihaknya masih mempelajari terkait putusan mahelis hakim Mahkamah Agung terkait kasus Fakhri Hilmi. Sebab, pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut.
"Masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu," pungkas Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, divonis bebas dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota, Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.