Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tambah Jabatan, Luhut Binsar Pandjaitan Kini Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugasnya

Penetapan jabatan baru Luhut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Instagram/Luhut Binsar
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan, meskipun angka kasus pandemi Covid-19 membaik, PPKM akan terus diperpanjang oleh pemerintah. 

Kemudian, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.

Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.

Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.

Baca juga: Sebut Nama Bahlil dan Luhut, Masinton Minta Menteri yang Suarakan Tunda Pemilu Direshuffle

1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.

2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.

3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional

Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.

Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.

Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved