Tambah Jabatan, Luhut Binsar Pandjaitan Kini Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugasnya
Penetapan jabatan baru Luhut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyandang jabatan penting di pemerintahan.
Kali ini, Luhut ditetapkan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penetapan jabatan baru Luhut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2022 lalu.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.
Baca juga: Curiga Narsisistik Megalomania, Amien Rais Sarankan Luhut dan Jokowi Periksa ke Psikolog
Baca juga: ICW Tagih Luhut soal Transparansi Big Data Penundaan Pemilu 2024, Singgung soal Pertanggungjawaban
Lantas apa tugas Dewan SDA Nasional?
Disebutkan dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Dewan SDA Nasional memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi.
Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.
1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.