Tepis Isu Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode, Jokowi Segera Lantik Anggota KPU dan Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik anggota KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2024 pada Selasa (12/4/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik anggota KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/4/2022).
Mahfud mengatakan, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sedang merencanakan penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden 3 Periode.
"Pemerintah akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan oleh DPR."
"Ini merupakan bukti bahwa pemerintah memang fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dengan KPU dan DPR," kata Mahfud saat memberikan arahan kepada masyarakat yang mengikuti Demo 11 April nanti, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi pihak KPU maupun Bawaslu dalam bekerja nantinya.
"Yakni dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu. Kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan Undang-undang Pemilu," lanjut Mahfud.
Wantimpres Tegas Sebut Penundaan Pemilu Tak akan Terjadi
Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut wacana Presiden 3 Periode maupun penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
Apalagi, untuk mewujudkan wacana-wacana tersebut perlu adanya perubahan konstitusi, ini yang tentunya tidak mudah dilakukan.
Hal ini disampaikan Wiranto usai melakukan pertemuan dengan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, (8/4/2022).
Baca juga: Warga Diminta Jangan Ikut Ikutan Demo Tolak Kenaikan BBM Senin 11 April 2022 Besok
Baca juga: Jokowi Sudah Melarang, Bagaimana Jika Masih Ada Menteri yang Bahas Penundaan Pemilu 2024?
"Bahwa ini perlu kita klarifikasi, intinya saya sampaikan kenapa kita harus meributkan hal itu tatkala itu masih berbentu wacana. (Seperti yang saya sampaikan kepada mahasiswa) mari kita berbicara secara rasional."
"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945? Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Lanjut Wiranto, terdapat 4 alasan wacana-wacana ini tidak mungkin terjadi.
Alasan pertama, untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/hanggar34.jpg)