Tubagus Joddy Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Tapi dengan kondisi sekarang agak lebih kurus tapi saya lihat lebih sehat," bebernya.
Adapun Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021).
Keduanya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya, Jawa Timur.
Seperti yang diketahui, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.
Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung tewas seketika di lokasi kejadian.
Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.
Berita lain terkait Tubagus Joddy
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan