Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tubagus Joddy Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
KOLASE FOTO Tubagus Joddy serta Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan terhadap Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, digelar Senin (11/4/2022) hari ini.

Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Baca juga: Viral di Twitter, Kisah Pria Beri Bantuan Kaki Palsu Gratis kepada Driver Ojol Difabel

Baca juga: 6 Fakta Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput: Tuntutan Nafkah Ditolak, Dicurigai sebagai Settingan

Baca juga: IM57+ Institute: Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Belum Terungkap

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Tubagus Joddy dihukum tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022). (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Baca juga: Minta Maaf pada Gala Sky, Tubagus Joddy Terisak: Karena Ulahku, Kamu Kehilangan Kedua Orangtuamu

Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Lalai dalam Berkendara

Baca juga: Faisal Belum Sanggup Temui Tubagus Joddy, Ayah Bibi Ungkap Dugaan soal Kecelakaan Putranya

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved