Tubagus Joddy Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan terhadap Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, digelar Senin (11/4/2022) hari ini.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy
Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Baca juga: Viral di Twitter, Kisah Pria Beri Bantuan Kaki Palsu Gratis kepada Driver Ojol Difabel
Baca juga: 6 Fakta Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput: Tuntutan Nafkah Ditolak, Dicurigai sebagai Settingan
Baca juga: IM57+ Institute: Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Belum Terungkap
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Tubagus Joddy dihukum tujuh tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Baca juga: Minta Maaf pada Gala Sky, Tubagus Joddy Terisak: Karena Ulahku, Kamu Kehilangan Kedua Orangtuamu
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Lalai dalam Berkendara
Baca juga: Faisal Belum Sanggup Temui Tubagus Joddy, Ayah Bibi Ungkap Dugaan soal Kecelakaan Putranya
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.