Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebaran 2022

Tak Hanya Transportasi Udara, Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC untuk Syarat Perjalanan, Ini Caranya

Aturan pengisian e-HAC (Electronic Health Alert Card) sebagai syarat perjalanan kini diperluas, semua pemudik tahun 2022 wajib mengisinya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI Pemudik yang sedang mengisi e-HAC - Dalam foto: Petugas mendata sejumlah pemudik yang baru saja tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, (18/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aturan pengisian e-HAC (Electronic Health Alert Card) sebagai syarat perjalanan kini diperluas.

Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya diwajibkan bagi penumpang yang akan menaiki moda transportasi udara.

Namun kini, seluruh warga yang akan melaksanakan mudik wajib mengisi e-HAC untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Pengisian e-HAC berlaku untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan melalui moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal tersebut disampaikan oleh Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.

Akan tetapi, aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.

Pasalnya, kelompok umur ini dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Catat! Jangan Pulang Kampung Tanggal Ini, Kemenhub Prediksikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Mudik 2022, PT Pelni Cabang Ternate Siapkan Empat Armada Angkutan Lebaran

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." sambungnya.

Aplikasi e-HAC dari Kementerian Kesehatan.
Aplikasi e-HAC dari Kementerian Kesehatan. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Cara Mengisi e-HAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved