Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara Segera Sosialisasikan RUU-TPKS
Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara sesegera mungkin, sosialisasikan RUU-TPKS kepada seluruh masyarakat Maluku Uatar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) resmi terbit dan disahkan.
Pengesahan RUU-TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (12/4).
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara, janji untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Penjual di Wisata Tobololo Tak Melayani Pembeli Makanan di Siang Hari Selama Ramadan
Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, sangat mengapresiasi atas kinerja DPR RI, Kemen PPPA RI, dan Kemenkumham RI.
"Alhamdulillah UU-TPKS telah di ketuk palu, tinggal tugas kami sekarang untuk mengimplementasikannya, "katanya, Kamis (14/4/2022).
Sebagai implementasi, DPPPA menunggu RUU-TPKS di undangkan, lantaran baru disahkan.
Baca juga: Perubahan Biaya Hingga Embarkasi CJH Pulau Morotai Menunggu SK Gubernur
nanti setelah hal itu, barulah dilakukan tahapan selanjutnya, yakni tahapan sosialisasi tentang RUU-TPKS tersebut.
"Kami juga berharap dengan adanya RUU TPKS ini, bisa menekan angka kekerasan."
"Sebab, ini merupakan payung hukum yang kuat. Terutama para korban kekerasan, sehingga para predator tidak melakukan hal-hal tercela, "tandasnya mengakhiri. (*)