Korban Begal Jadi Tersangka seusai Bela Diri, Ini Langkah yang Bisa Diambil Menurut Pakar Hukum
Hery mengatakan, penetapan tersangka ini dapat digugurkan dengan mengambil langkah praperadilan.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran seusai membela diri dari pelaku begal menjadi topik yang hangat diperbincangkan di masyarakat.
Kasus unik ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kejadian malang ini menimpa seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Tak hanya menjadi korban begal, ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan karena menghilangkan nyawa pembegalnya saat dirinya membela diri.
Terkait penetapan Murtade sebagai tersangka pembunuhan, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah memberikan komentarnya.
Hery menyoroti soal penetapan Murtade sebagai tersangka apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
Kemudian, Hery juga menyampaikan langkah apa yang dapat diambil untuk menggugurkan status tersangka.
Soal penetapan tersangka, selain melihat kesesuaian prosedur, kata Hery, juga perlu dilihat apakah ada bukti dan saksi.
Hal-hal tersebut dapat digunakan sebagai upaya untuk menyangkal penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Ojol Perempuan di Bekasi Lawan Begal Bercelurit, Masih Antar Pesanan Konsumen Usai Kejadian
Baca juga: Viral Video Polisi Kejar dan Tembak Begal Bawa Celurit di Cakung Jakarta Timur, Begini Kronologinya
"Apakah sudah sesuai SOP-nya atau belum, misalnya ada minimum dua alat bukti, akan melihat dari kronologi perkara dan fakta-fakta hukumnya," kata Hery dalam wawancaranya yang disiarkan di YouTube tvOneNews, Kamis (14/4/2022).
"Akan lebih baik lagi kalau ada saksi pada saat terjadinya tindak pidana."
"Sehingga kita bisa menilai apakah sudah layak atau tidaknya penetapan sebagai tersangka," paparnya.
Kemudian, Hery mengatakan, penetapan tersangka ini dapat digugurkan dengan mengambil langkah praperadilan.
"Kalaupun tidak, sebenarnya, orang tersebut, yang ditetapkan sebagai tersangka, itu bisa melakukan upaya dengan opsi praperadilan," pungkasnya.
Video selengkapnya.
Kronologi
Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Melansir Tribunnews.com, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Baca juga: Hotman Ajak Jaksa Agung ke Kopi Johny Gara-gara Pelajar Bunuh Begal Tak Jadi Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar di Malang Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.
Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.
Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.
Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.
Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.
Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
(TribunTernate.com/Qonitah)