Haji 2022
Menag Optimis Kuota Haji Indonesia Sebanyak 110.500 Jemaah, Berikut Besaran Biaya Haji 2022
Menang upayakan kuota Haji 2022 capai 110.500 atau 50 persen dari kuota Haji tahun 2019, berikut rincian dan besaran biaya Haji 2022 selengkapnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan kuota haji sebanyak 110.500 untuk ibadah Haji 2022.
Jumlah kuota 110.500 itu adalah 50 persen dari kuota Haji tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 merebak.
Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sementara untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).
"Jadi sudah disampaikan tadi, Ketua Komisi VIII secara detail kesepakatan pemerintah, Komisi VIII DPR dengan asumsi jemaah Haji kita 50 persen dari kuota awal sekitar 110.500 jemaah."
"Sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah asumsi," ujar Menag Yaqut dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/4/2022) malam.
Baca juga: Kuota Terbesar Haji Tahun 2022 Disiapkan Arab Saudi untuk Jemaah Luar Negeri, Ini Aturannya
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji, Kemenag Bakal Tetapkan BPIH, Berapa Kuota untuk Indonesia?
Untuk itu, Yaqut menyebut bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi.
Menag mengaku optimis bahwa Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebagaimana yang telah diperkirakan bersama Komisi VIII DPR.
"Sehingga kami semua pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sangat optimis bahwa besok di musim haji akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji, meskipun tidak normal, tapi optimal, dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," tandasnya.
Biaya Haji 2022
Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39.886.009.
Sementara, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq memastikan, kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau tahun 2022, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada media, Kamis (14/4/2022).
Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.