Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2022

Menag Optimis Kuota Haji Indonesia Sebanyak 110.500 Jemaah, Berikut Besaran Biaya Haji 2022

Menang upayakan kuota Haji 2022 capai 110.500 atau 50 persen dari kuota Haji tahun 2019, berikut rincian dan besaran biaya Haji 2022 selengkapnya.

Photo by -/AFP
Menag usahakan kuota Haji Indonesia 2022 sebesar 110.500 jemaah. 

Sementara, biaya PCR di dalam negeri akan dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.

"Nah untuk jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari," imbuh Kiai Maman.

Baca juga: Kisah Alwi Abbas, Calon Jemaah Haji yang Rindu Berangkat ke Tanah Suci, Ini Harapannya

Baca juga: Usia Jadi Syarat Pergi Haji, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Maluku Utara

Untuk meningkatkan pelayanan haji yang paripurna, Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menyebut bahwa pada tahun ini, jatah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah bakal ditambah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

"Kita berharap penyelenggaraan haji tahun ini sukses digelar. Kita terus berbebah dari tahun ke tahun. Semoga menghasilkan haji yang mabrur," kata Kiai Maman.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan biaya haji tahun ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah dan Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved