Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD Beri Tanggapan

Terkait laporan Kemenlu AS mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD pun memberikan tanggapannya.

KOMPAS.com/Galuh Putri
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengeluarkan laporan mengenai dugaan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menyangkut aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.  

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengeluarkan laporan mengenai dugaan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menyangkut aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi

Laporan tersebut berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" dan dirilis oleh Kemenlu AS di laman resminya pada Rabu (13/4/2022).

Pihak Kemenlu AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi kemungkinan melanggar privasi seseorang.

Selain itu, diduga pula ada pengambilan informasi pribadi tanpa izin terkait data milik puluhan juta masyarakat dalam aplikasi tersebut.

Terkait laporan Kemenlu AS mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Mahfud mengatakan pemerintah membuat aplikasi tersebut justru untuk melindungi rakyat. 

Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Korban Begal Malah Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan, Ini Pendapat Pakar Hukum

Baca juga: Pengamat Nilai Saat Ini Bukan Momen Tepat untuk Rencana Kenaikan BBM Solar dan Pertalite

Baca juga: PP tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Diteken Jokowi, Berapa Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan?

Menurutnya melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, melainkan juga HAM komunal-sosial di mana dalam konteks tersebut negara harus berperan aktif mengaturnya.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Jumat (15/4/2022).

Mahfud melanjutkan, soal keluhan dari masyarakat, pemerintah mencatat bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Pada sekitar kurun waktu 2018 sampai 2021 misalnya, kata Mahfud, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS, lanjut dia, pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

Selain itu, kata dia, beberapa negara termasuk India juga cukup banyak dilaporkan.

ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi.
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. (KOMPAS.com/Galuh Putri)

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Keturunan PKI Dibolehkan Daftar TNI: Nggak Apa-apa, TNI Bukan yang Pertama

Baca juga: Bukan soal Konflik Kepentingan, Mahfud MD Anggap Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Manusiawi

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi peduli lindungi. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved