PP tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Diteken Jokowi, Berapa Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan?
Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhamad Syahrial)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Menurut Golongan