Mudik 2022
Bagi Warga di Maluku Utara, Perhatikan Syarat ini, Jika Ingin Mudik Lebaran Idul Fitri
KSOP Kelas II Ternate Maluku Utara, Mengeluarkan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- KSOP Kelas II Ternate Maluku Utara, Mengeluarkan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 16 tahun 2022.
Perjalanan menggunakan transportasi laut antar Kabupaten Kota, dan Provinsi wajib memperhatikan persyaratan berikut ini.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, KSOP Kelas II Ternate, Muhlis Djunaedi, saat dikonfirmasi Minggu (17/4/2022) mengatakan, perjalanan menggunakan transportasi laut antara Provinsi wajib mengantongi persyaratan vaksin yaitu:
1. Jika telah melakukan Vaksin dosis tiga, maka tidak perlu melakukan PCR atau Antigen.
2. Untuk Vaksin dosis dua, harus mengantongi hasil RT- PCR negatif 3x34 jam atau hasil Negatif Antigen 1x24 jam.
3. Untuk Vaksin dosis pertama, harus mengantongi RT-PCR negatif 3x24 jam.
Baca juga: Catat! Jangan Pulang Kampung Tanggal Ini, Kemenhub Prediksikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Berikut Cara Mudah Beli Tiket Mudik Agar Tidak Antri di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
“Penumpang yang tidak dapat di vaksin Karen kondisi kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter,”ungkapnya.
Sementara, anak-anak berusia dibawa 6 tahun dapat dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Sementara, perjalanan antar Kabupaten Kota, dokumen persyaratan tidak berlaku. Namun dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Untuk Kabupaten Kota tidak diwajibkan, namun dikembalikan kepada daerah masing-masing, jika daerah menerapkan SE Satgas Covid 19 nomor 16 maka wajib,”tandasnya. (*)