Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PP Sudah Diteken Jokowi, Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Pejabat Cair?

Menurut Tjahjo Kumolo, emberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. Menurut Tjahjo Kumolo, emberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 perse tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (tribun network/yuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved