Kecelakaan di Maluku Utara
Jasa Raharja Keluarkan Rp 1 M untuk Klaim Santunan Asuransi Korban Lalu Lintas di Maluku Utara
Pada triwulan pertama 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Maluku Utara sudah mengeluarkan klaim santunan asuransi sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Maluku Utara mencatat, jumlah klaim santunan asuransi korban kecelakaan lalu lintas triwulan pertama 2022 mencapai Rp 1.167.990.252.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Maluku Utara, M. Nurul Subekti menyebutkan, besaran klaim santunan asuransi yang dibayarkan masih kecil.
Di mana pada triwulan yang sama tahun sebelumnya, pembayaran klaim santunan asuransi lebih besar yakni diangka Rp 1.393.926.160.
"Jumlah tersebut masih kecil, jika dibanding dengan tahun lalu, "jelasnya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Pelayanan SPBU Jailolo Terganggu, Ini Penyebabnya
Dijelaskan, sebagian besar klaim santunan asuransi yang dibayarkan PT Jasa Raharja, merupakan korban kecelakaan lalu lintas jala raya.
Korban kecelakaan lalu lintas tersebar pada beberapa daerah, seperti di Kabupaten Halmahera Utara.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Saat Aksi, Satlantas Polres Ternate Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabuaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Kabupaten Kepulauan Sula.
"Paling banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas itu di Halmahera Utara, kemudian di Halmahera Selatan."
"Dua daerah itu yang banyak kami data, dan memberikan santunan kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan, "jelasnya. (*)