Pemkab Halmahera Selatan
10 Desa di Halmahera Selatan Diusulkan Menjadi Kampung Nelayan Merah Putih
"Ini langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, "ungkap Kepala DKP Halmahera Selatan Idris Ali
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. 10 desa di Halmahera Selatan diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih
2. Usulan ini merupakan bagian dari program pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih, yang terdiri dari Kampung Nelayan Perikanan Tangkap dan Kampung Nelayan Budidaya.
3. Desa Silang, Desa Laluin dan Desa Lele menjadi 3 dari 10 desa yang diusulkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengusulkan 10 desa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih.
10 desa yang diusulkan adalah Desa Silang, Desa Laluin, Desa Lele, Desa Tawabi, Desa Pulau Gala.
Kemudian Desa Matuting, Desa Joronga, Desa Mano, Desa Indari dan yang terakhir Desa Dowora.
Usulan ini merupakan bagian dari program pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih, yang terdiri dari Kampung Nelayan Perikanan Tangkap dan Kampung Nelayan Budidaya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan dan UT Ternate Teken PKS Program S1 Pariwisata dan RPL Ilmu Pemerintahan
"Ini langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir."
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Selatan Idris Ali saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Selain pengusulan tadi, Idris mengatakan pihaknya juga mengajukan sejumlah program pada tahun anggaran 2026.
Di antaranya pengadaan armada perikanan tangkap, pengembangan budidaya rumput laut dan ikan, serta penyediaan sarana pengolahan perikanan berupa pabrik es.
Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas nelayan sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil perikanan di daerah.
"Kami berharap dengan adanya dukungan program dari Kementerian, potensi kelautan di Halmahera Selatan bisa lebih optimal, terutama dalam penguatan ekonomi nelayan lokal,” jelasnya.
Idris menambahkan, ada beberapa syarat utama pengajuan program Kampung Nelayan Merah Putiih.
Seperti keberadaan badan hukum koperasi desa, dan ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas pendukung.
Baca juga: Bassam Kasuba Kukuhkan Pengurus Genre Halmahera Selatan Edisi 2025-2026
Kemudian, desa yang diusulkan harus memiliki masyarakat dengan mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
"Setiap desa yang diusulkan telah memiliki potensi perikanan yang kuat dan masyarakat yang aktif dalam kegiatan nelayan."
"Melalui program Kampung Nelayan Merah Putih dan dukungan dari APBD, kami berupaya mewujudkan visi agromaritim Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, "tandas Idris. (*)
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penyebab-tempat-budidaya-udang-vaname-terbengkalai-di-Halmahera-Selatan.jpg)