Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Alasan Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Jadi Tersangka
Bertugas memberikan fasilitas ekspor minyak goreng, mengapa Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka?
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, menjadi satu di antara empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaaan Agung RI.
Tiga orang tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Diketahui, keempat tersangka itu ditangkap oleh Kejagung RI pada Selasa (19/4/2022) karena diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana pun resmi menjadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Sebagai pejabat, salah satu tugas Indrasari Wisnu Wardhana adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak swasta, tetapi mengapa ia dianggap melanggar hukum?

Baca juga: Eksaminasi Putusan Kasus Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang
Baca juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana: Terseret Kasus Suap Bawang, Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka, 3 Perusahaan Swasta Ikut Terjerat
Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Seberapa besar harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?
Dilansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Indrasari melaporkan harta kekayaannya pada 2020.
Harta kekayaannya di 2021 belum dilaporkan.
Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan.
Adapun total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637). Paling banyak hartanya berasal dari tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar.
Tanah dan bangunan miliknya dua diantaranya tersebar di Tangerang Selatan dan satu di Kota Bogor. Selain itu, kekayaannya berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
Lalu di bidang alat transportasi dan mesin, harta kekayaannya mencapai Rp 445,5 juta. Adapun kendaraan yang dilaporkan ada dua buah.
Indrasari Wisnu memiliki motor Honda Scoopy tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp 10,5 juta.
Selain itu, dia juga memiliki mobil Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.
Terakhir, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta. Akan tetapi dia memiliki hutang sebesar Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020.
Sementara itu hutang pada 2021 tidak diketahui. Harta kekayaannya pada 2020 meningkat Rp 291 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2019, harta kekayaan Indrasari Rp 4,1 miliar (Rp 4.195.932.190). (Kompas.com/Kontan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?