Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka, 3 Perusahaan Swasta Ikut Terjerat
Keempat tersangka memiliki perang masing-masing dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada pula tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Densus 88 Dalami Rencana NII Gulingkan Pemerintah sebelum Pemilu 2024, Ultimatum Anggota Aktifnya
Baca juga: Mulai 2022, Pemerintah Wajibkan Perempuan 12 Tahun ke Atas Divaksinasi HPV, Biaya Ditanggung Negara
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Dikutip dari situs resmi, Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Setidaknya di Indonesia PT Wilmar Nabati telah mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67 ribu karyawan.
Diketahui, Wilmar International Group ini merupakan produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Selain minyak goreng, PT Wilmar juga memproduksi berbagai bahan baku sabun, obat, cokelat, biodiesel.
Permata Hijau Group
Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit yang berdiri pada tahun 1984.
PHG memiliki bisnis utama yakni perkebunan sawit.
Dikutip dari permatagroup.com, Permata Hijau Group merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.