Catat! Ini Sederet Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Masyarakat yang Gunakan Mobil Pribadi
Salah satu syarat wajib untuk perjalanan kendaraan mobil di masa mudik Lebaran 2022 adalah mengisi e-HAC.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak aturan perjalanan mudik lebaran dengan mobil pribadi berikut ini.
Salah satu syarat wajib untuk perjalanan kendaraan mobil di masa mudik Lebaran 2022 adalah mengisi e-HAC.
E-Hac sendiri adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berisi catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.
Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
Baca juga: Berikut Persyaratan Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Laut Bagi Warga Ternate Maluku Utara
Baca juga: Berikut Cara Mudah Beli Tiket Mudik Agar Tidak Antri di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Baca juga: Tak Hanya Transportasi Udara, Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC untuk Syarat Perjalanan, Ini Caranya

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR atau Rapid Test Antigen;
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, Apa Saja?