Ramadan 2022
Berikut Persyaratan Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Laut Bagi Warga Ternate Maluku Utara
Warga Ternate Maluku Utara, Hendak Mudik Lebaran Idul Fitri Perhatikan Persyaratan Berikut.
Penulis: Laode Havidl |
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Kesahabandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate Maluku Utara, mengumumkan persyaratan untuk masyarakat yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid 19 Nomor 16 tahun 2022, perjalanan dengan menggunakan transportasi laut antara Kabupaten Kota di Maluku Utara maupun antar Provinsi wajib memperhatikan persyaratan berikut ini.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, KSOP Kelas II Ternate, Muhlis Djunaedi, mengatakan, bahwa perjalanan menggunakan transportasi laut antara Provinsi wajib mengantongi persyaratan vaksin Covid-19.
1. Jika telah melakukan Vaksin dosis tiga, maka tidak perlu melakukan PCR atau Antigen.
2. Untuk Vaksin dosis dua, harus mengantongi hasil RT- PCR negatif 3x34 jam atau hasil Negatif Antigen 1x24 jam.
3. Untuk Vaksin dosis pertama, harus mengantongi RT-PCR negatif 3x24 jam.
“Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter,”ungkapnya.
Sementara, anak-anak berusia di bawah 6 tahun dapat dikecualikan dari sarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Sementara, perjalanan antara Kabupaten Kota, dokumen persaratan tidak berlaku. Namun dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Untuk Kabupaten Kota tidak diwajibkan, namun dikembalikan kepada daerah masing-masing, jika daerah menerapkan SE Satgas Covid 19 nomor 16 maka wajib,” katanya. (*)