Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi hingga MAKI Desak Usut Tuntas
Tak hanya stop pada empat tersangka, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga LSM minta ada pengusutan tersangka lain hingga ke akarnya.
MAKI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, Duga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kurniawan Adi menanggapi terkait terseretnya Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Luar Negeri, Indrasari (IWW) dalam kasus mafia minyak goreng.
Diketahui, peran Dirjen Kemendag diduga memberi izin ekspor migor kepada 3 perusahaan swasta meski tak memenuhi syarat.
Hal tersebut kemudian diduga membuat minyak goreng sempat langka beberapa waktu lalu.
Menurut MAKI, dugaan tindak pidana Dirjen Kemendag Indasari tergolong kejahatan kerah putih.
MAKI meminta agar semua pihak yang terlibat kasus mafia migor atau ekspor minyak goreng ini diusut lebih luas.
Kurniawan menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Kejahatan kerah putih jarang sekali atau hampir tidak ada menjadi single fighter atau pemain tunggal. Seharusnya ini diruntut dari bawah, siapa yang merekomendasikan dia (perusahaan migor swasta) tetap mendapat izin (Ekspor)."
"Apakah dia menjadi bagian dari tindak pidana. Kita menggunakan istilah mafia ini karena tindakan ini terorganisir," kata Kurniawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mendalami apakah ada temuan aliran dana dalam kasus ini.
Kemudiam, motif apa yang membuat Dirjen Kemendag memberi izin ekspor pada ketiga perusahaan swasta itu.
Lanjut Kurniawan, jika ditemukan ada aliran dana, perlu dihitung pula berapa kerugian negara akibat pemberian izin ekspor tersebut.
"Dia (Perusahaan migor swasta) mengajukan izin ekspor itu memang seharusnya mencadangkan minyak untuk kepentingan dalam negeri."
"Kemudian dia tidak mencadangkan, harusnya konsekuensinya ditolak izin ekspornya."
"Tetapi ini tetap diizinkan kenapa, apakah ada aliran dana di sini?."
"Ketika migor dijual ke luar negeri menjadi mahal, kerugian negara berapa? Misalkan negara harus menalangi minyak goreng curah yang seharusnya bisa jadi migor kemasan kemudian jadi minyak goreng curah," jelas Kurniawan.

DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Persoalan Minyak Goreng Hingga ke Akar-akarnya
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menyikapi kasus mafia migor yang meresahkan bangsa ini.
"Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung," kata Sartono kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, Sartono mendorong agar Kejagung juga bisa mengusut tuntas persoalan minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Apalagi, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia sendiri.
"Kita mendorong Kejagung mengusut hingga tuntas keakar-akarnya persoalan minyak goreng ini," ujarnya.
"Jika bisa tuntas kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng dipasaran yang terjadi belakangan ini," imbuhnya.
Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar