KRL Tabrak Mobil di Citayam, Depok: KAI Tuntut Sopir Ganti Rugi, Sopir Membantah Berusaha Kabur
Simak update terbaru kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) commuter line dengan mobil di kawasan Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022) pagi.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) commuter line dengan mobil terjadi di kawasan Citayam, Depok pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Dalam insiden tersebut, tidak ada korban jiwa.
Namun, akibat kecelakaan ini, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan karena harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil.
Pihak KAI juga menyebut, kecelakaan tersebut membuat sarana KRL mengalami kerusakan.
Untuk itu, sesuai aturan KAI akan menuntut ganti rugi kepada sopir mobil yang terlibat kecelakaan.
Menanggapi hal ini, sang sopir bernama Ahmad Yasin membantah telah menerobos palang pintu kereta.
Ia menuturkan, saat kejadian, palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni belum diturunkan.
Lantas, apa saja update terbaru terkait kecelakaan KRL di Depok ini?
Baca juga: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi hingga MAKI Desak Usut Tuntas
Baca juga: 88 Perusahaan Swasta Jadi Eksportir CPO, Kejagung RI Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum
Baca juga: Pulangkan Yusuf ke Larissa Chou Malam-malam, Alvin Faiz Ungkap Alasannya: Ingin Urus Jenazah Nenek
KAI Bakal Tuntut Sopir Mobil
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban sopir mobil yang terlibat kecelakaan pada Rabu kemarin.
Hal ini sesuai aturan dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Sehingga, menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni, Rabu (20/4/2022), dikutip dari Tribunnews.
Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.
Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," papar Joni.
Joni pun mengimbau agar seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Pengakuan Sopir, Bantah Kabur hingga Terobos Palang
Ahmad Yasin, sopir mobil yang menabrak KRL di pada Rabu pagi ini membantah telah menerobos palang pintu KRL.
Menurutnya, saat kejadian, palang pintu di perlintasan itu belum diturunkan.
Untuk itu, ia berani untuk tetap melajukan mobilnya melewati rel kereta.
"Saat hendak melewati pintu perlintasan kereta api Rawageni, palang perlintasan tidak ditutup."
"Jadi saya tidak menerobos palang pintu perlintasan," kata Ahmad saat ditemui TribunnewsDepok di rumahnya, Rabu (20/3/2022) kemarin.
Dia pun mengaku melihat ada petugas penjaga di perlintasan kereta api saat kecelakaan tadi pagi.
"Saat saya maju, petugas sempat teriak 'kereta Pak, kereta Pak', tetapi dalam kondisi palang pintu terbuka," tutur Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengaku pasrah saat melihat kepala kereta yang sudah berada sejauh 10 meter darinya.
Kemudian, video saat Ahmad keluar dari mobil setelah selamat dari kecelakaan dan melompati pagar viral di media sosial.
Ahmad disebut sengaja kabur setelah kejadian itu.
Namun, Ahmad membantahnya.
Ia tidak kabur tetapi dalam kondisi terburu-buru hendak menjadi juri dalam lomba MTQ Musabaqah Tilawatil Qur'an di Jakarta Selatan.
"Saya cukup terburu-buru karena memang jam 8 saya sudah harus di lokasi untuk memberikan penilaian juri terhadap lomba MTQ Musabaqah Tilawatil Qur'an antar SMA-SMK di Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip dari Kompas TV, Kamis (21/4/2022).
KAI Tutup Permanen Pelintasan Sebidang
PT Kereta Api Persero (KAI) menutup permanen akses di pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok setelah insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Hal ini dibenarkan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata Anne Purba saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," terangnya.
Lebih lanjut, Anne mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Seno Tri Sulistiyono, TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama, Kompas.com/M Chaerul Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kecelakaan KRL di Depok: KAI Bakal Tuntut Sopir hingga Bantahan Sopir Terobos Palang Pintu