Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tunjangan Hari Raya

THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar

THR ASN dan gaji ke-13 Pulau Morotai tahap pertama sudah cair sejak Rabu (20/4) kemarin. Dan untuk besara THR dan Gaji ke-13 berjumlah Rp 8 miliar.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, Selasa (19/4/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM - Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani.

THR ASN, tahap pertama di Kabupaten Pulau Morotai sudah dicairkan Rabu (20/4) kemarin.

"Sudah, semuanya sudah dicairkan kemarin. Baik Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, para ASN."

"Hingga Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai juga sudah, "ungkapnya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Warga Desa Ngidiho Halmahera Utara Gotong Royong Bangun Masjid Darurat Paska Gempa

Pembayaran itu berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, SE Mendagri nomor 900/2069/SJ Peraturan Menteri Keuangan 75/PMK.05/2022.

Meski demikian, ia tak tidak mengetahui secara pasti, berapa besaran THR ASN yang diterima.

"Sesuai gaji pokok mereka, kemudian ditambah tunjangan sesuai komponen. "jelasnya.

Lantas, berapa total besaran THR ASN? Kata Suriani, anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

"Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 8.118.429.079, "jelasnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Kantor Bupati Halmahera Selatan Terbakar, Diduga Api Berasal Dari Lantai Dua

  • Komponen gaji ASN yang dibayar. Meliputi: Gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan umum, tunjangan fungsional (guru). Tunjangan kesehatan dan penyuluh, tunjangan beras, tunjangan Eselon (pejabat), dan golongan IV, III, II, dan I.
  • Komponen gaji Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibayar. Meliputi: tunjangan representasi, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, penghasilan yang melekat pada gaji sesuai jabatan, penghasilan yang mencapai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Komponen gaji Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah yang dibayar. Meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved