Demonstrasi Mahasiswa
Wajib Tahu! Ini Penekanan Kapolda Maluku Utara Atas Penyampaian Pendapat di Depan Umum
Menurut Kapolda, menyampaikan sesuatu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Direncanakan, Kamis (21/4/2022) sejumlah mahasiswa dari barbagai perguruan tinggi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Menggelar aksi lantujan tolak kenaikan BBM untuk kali ketiga. Sebelumnya, aksi yang sama pernah dilakukan pada (11-18/4/2022).
Menanggapi rencana aksi tersebut, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin melalui Kepala Bidang Humas, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil mengatakan.
Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel, untuk melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, selama aksi berlangsung.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Ternate Kamis 21 April 2022 atau 19 Ramadhan 1443 H.
Menurutnya, aspirasi menyampaikan sesuatu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.
"Tentu ada aturan dalam penyampaian pendapat di depan umum, dan kami (Polisi) tidak akan melarang sepanjang aksi itu, disampaikan secara tertib, "ungkapnya, Kamis (21/4/2022).
Untuk itu, kepada mahasiswa yang akan melaksanakan aksi di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate.
Agar tidak melakukan dengan anarkis, baik merusak fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca juga: Antrian Panjang Berburu Pertalite di SPBU Kalumata
"Silahkan ampaikan pendapat, kami minta supaya jangan anarkis, jaga kesucian Ramadan, "pintanya.
Personel yang akan melakukan pengamanan aksi hari ini, akan melaksanakan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
"Pengamanan tetap mengedepankan aksi humanis, belajar dari pengalaman pada aksi sebelumnya, "pungkasnya. (*)