Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PN Ternate Lakukan Konstatering Rumah Sengketa di Kelurahan Kalumpang, Kasus Berlanjut hingga MA

PN melakukan konstatering atau pencocokan sebidang rumah di jalan kapitan Pattimura, lingkungan RT 01/RW 02, Kelurahan Kalumpang

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENCOCOKAN - Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan konstatering atau pencocokan sebidang rumah yang terletak di jalan kapitan Pattimura lingkungan RT 01/RW 02 Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan konstatering atau pencocokan sebidang rumah di jalan kapitan Pattimura, lingkungan RT 01/RW 02, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).

Rumah dengan luas 280 meter persegi itu diklaim atas hak milik Syenni Moningka, yang saat ini ditempati oleh Kasman Liuntuhasin, anak dari Ramla S Jama yang sebelumnya memiliki sertifikat kepemilikan rumah tersebut.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Ternate tercatat dengan nomor : 60/Pdt.G/2023/PN/Ternate-Jo nomor 9 Pdt/2024/PT/Ternate, Jo nomor 1771-K/Pdt/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Baca juga: Anggota DPRD Halsel Henry Romington Bantah Tudingan Provokator Ricuh Desa Air Mangga

Pada eksekusi ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Ternate, yang dipimpin Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama. 

Proses eksekusi dikawal oleh pihak kepolisian Sat Sabhara Polres Ternate

Jefri mengaku, eksekusi pengosongan ini dengan perkara yang dilakukan pemohon oleh Syenni Moningka yang memberikan kuasa kepada Budiyaman L Paendong.

Sementara termohon sendiri atas nama Kasman Liuntuhasin anak dari Ramla S Jama.

“Eksekusi pengosongan yang kami lakukan ini sudah berdasarkan perkara yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Jefri dihadapan termohon.

Ia menyebut, tahapan konstatering ini merupakan rangkaian sebelum dilaksanakan eksekusi untuk saat ini yang dimohonkan oleh pemohon itu guna pengosongan isi rumah.

“Jadi untuk memastikan objek itu ada kami langsung turun melakukan konstatering di lokasi,” bebernya.

Terpisah, termohon Kasman Liuntuhasin mengaku selaku warga negara akan taat hukum dalam proses yang berlangsung.

Dia juga mengaku perkara ini berjalan cukup panjang hingga pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1771 K/PDT/2025.

Meski dalam perkara ini pemohon yang menguasai, namun pihaknya tidak menerima sebab sejak awal kejanggalan berkaitan pembuktian kwitansi pelunasan tidak bisa dibuktikan.

"Kenapa rumah yang menjadi sengketa ini memang kepemilikan hak miliknya atas nama Ramla S Jama."

Baca juga: Kunci Jawaban Sulingjar Guru Paket B, Contoh Soal Survei Lingkungan Belajar SD

“Rumah ini kalau sertifikat itu atas nama ibu saya Alm Ramla S Jama, awalnya di tahun 1993 itu Nyonya Ctjia melakukan pinjaman di BRI sebesar Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat rumah tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Kasman, berjalan waktu angsuran pinjaman tersebut belum diketahui pelunasan. Hingga pihak BRI melakukan lelang dan dibeli oleh pemohon Syenni Moningka.

“Saat ini menjadi tuntutan kami minta kwitansi pelunasan yang ditunjukkan oleh pihak bank BRI. Itu yang kami minta kalau ada ya kami siap kosongkan rumah, kalau tidak jelas akan kami lakukan perlawanan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved