Pencurian
Curi Mesin Sensor di Kebun, Pria Asal Pulau Morotai Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial IT (25) dibekuk Polisi karena mencuri sensor atau pemotong kayu.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Seorang pria berinisial IT (25) dibekuk Polisi karena mencuri mesin Sensor atau pemotong kayu.
IT merupakan salah satu warga Kecamatan Bere-bere, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pelaku mencuri mesin Sensor itu milik Yakob, warga Desa Tewil Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.
Kapolsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Ipda Suherlin mengaku mendapatkan laporan adanya pencurian dari Yakob.
Yakob melaporkan bawah Sensornya hilang saat disimpan di kebunnya pada tanggal 16 April 2022 kemarin.
"Usai memotog kayu Yakob simpan Sensornya di balik sebuah pohon dengan maksud agar esoknya dia balik lagi potong kayu. Tapi, setelah dicek sudah hilang,"Jelas Suherlin, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Lubang di Jln Kemakmuran Kota Tobelo Sedang Diperbaiki, Lalu Lintas Dialihkan Sementara Waktu
Baca juga: BKIPM Ternate Musnahkan 20 Kilogram Olahan Bakso Ikan Tak Berizin
Suherlin mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan ke Bhabinkamtibmas di beberapa Desa untuk turun melakukan pencarian.
Pelaku dibekuk di Desa Tewil dan langsung digiring ke Polsek setempat.
"Jadi saat diintrogasi pelaku mengaku Sensor yang dicurinya itu telah dijual,"tambahnya.
"Saat ini mesin Sensornya telah ditemukan sehingga sudah dikembalikan pada pemiliknya. Namun, pelaku masih ditahan guna diperiksa lebih lanjut,"tutupnya. (*)