Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam

Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara telah menerima laporan pelanggaran kode etik profesi dilaporkan Muamar Pahleve

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Penasehat Hukum Muamar Pahaleve, Faisal Rumbaroa. Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Maluku Utara menerima laporan pelanggaran kode etik profesi, yang dilaporkan Muamar Pahleve, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Maluku Utara menerima laporan pelanggaran kode etik profesi, yang dilaporkan Muamar Pahleve.

Muamar Pahleve melaporkan oknum polisi berinisial Bripda WWA alias Amir yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Bripda  Amir dilaporkan dugaan kode etik dan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Muamar Pahaleve.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I

Atas dasar tersebut sehingga Muamar Pahleve melaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak 16 April 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.

Muammar Pahaleve, melalui Penasehat Hukum (PH), Faisal Rumbaroa, mengatakan bahwa aduan yang dilaporkan ke Bid Propam karena oknum anggota Polres Halmahera Utara, Bripda Amir tidak mengembalikan pinjaman uang setelah jatuh tempo.

"Pinjaman dilakukan sejak 21 November 2024. Uang sebesar Rp 150 juta itu diberikan melalui transfer. Dalam Perjanjian tercantum bunga 30 persen," ungkapnya, Sabtu (20/9/2025). 

Faisal menjelaskan, dalam perjanjian itu, Bripda Amir mengaku uang yang dipinjam untuk membuka usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tobelo, Halmahera Utara

"Klien saya sudah menghubunginya berulang kali, tapi dia (Bripda WWA) hanya menjanjikan tanpa kejelasan. Bahkan, klien saya mendatangi rumah Bripda WWA di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, membuat surat pernyataan kembali. Tapi pertanyaan itu tak ditindaklanjuti juga," tegasnya.

Dari situ, lanjutnya, karena tidak ada kejelasan sehingga resmi melaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

Setelah dilaporkan berjalan waktu, kliennya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) dari Subdit Paminal Bid Propam.

Yang mana, isi SP2HP2-3 menyebut aduan tersebut direkomendasikan ke Polres Halmahera Utara, guna memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Bripda Amir selaku anggota Polres Halmahera Utara

"Dari surat SP2HP2-3 itu, hingga saat ini klien saya belum mendapatkan informasi resmi mengenai bentuk sanksi etik yang telah diberikan kepada Bripda WWA," katanya.

Untuk itu sebagai PH, dirinya meminta Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Propam agar secara terbuka, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan hasil pemeriksaan serta sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Bripda WWA, tanpa  ditutupi. 

Selain itu, ia meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono jadikan atensi agar proses kode etik ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi korban. 

Apabila tidak ada kejelasan, ia akan melaporkan perkara ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) agar memberikan pengawasan terhadap perilaku menyimpang anggota Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved