BKIPM Ternate Musnahkan 20 Kilogram Olahan Bakso Ikan Tak Berizin
BKIPM Kota Ternate memusnahkan 20 kilogram atau 34 bungkus olahan bakso ikan tak berizin, pada Jumat (22/4/2020) pagi.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Karantina Perikanan Perikanan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Ternate di Maluku Utara.
Memusnahkan 20 kilogram atau 34 bungkus olahan bakso ikan, karena tidak memiliki izin atau dokumen lengkap, pada Jumat (22/4/2022) pagi.
Menurut Kepala SKIPM Ternate, Maluku Utara Arsal, pemusnahan dilakukan sesuai tata cara, yakni dengan dibakar.
Cara tersebut sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2019, pasal 47 ayat 1 yaitu dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, atau pemusnahan lain yang sesuai.
Baca juga: Jelang Malam Takbiran, Polda Maluku Utara Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, 50 Personel Dikerahkan
Dengan tujuan agar media pembawa hama, tidak mungkin menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
Serta tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
"Kami temukan satu styrofoam berisi olahan bakso ikan bercampur dengan daging babi."
"Saat petugas melakukan pengawasan di area gudang cargo Bandara Sultan Babullah Ternate."
"Selain itu, olahan ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan atau dokumen lainnya, dari daerah asal, "jelasnya.
Mengacu pada undang-undang nomor 21 tahun 2019 diatas, hal ini jelas melanggar pasal 35.
Baca juga: Sekwil NasDem Maluku Utara: Jangan Buat Dikotomi Antara Achmat Hatari dan Sultan Tidore
Yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina setempat.
"Produknya kita tahan 3 tiga hari, selama itu kami tidak tahu siapa pemilik barang. "
"Karena tidak diketahui asal muasal produk olahan bakso ikan itu, akhirnya kita musnahkan, "pungkasnya. (*)