Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Surat Ormas Minta THR, dari Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang

Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menindak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Surat permintaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 2022 dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) beredar viral di media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Surat permintaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 2022 dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) beredar viral di media sosial.

Diketahui, ada dua ormas yang diduga melayangkan surat permohonan THR tersebut.

Yakni, surat diatasnamakan Pemuda Pancasila di Cengkareng dan Satpol PP Kota Serang.

Terkait beredarnya surat permohonan THR dari dua ormas ini, polisi pun turun tangan

Sementara, Wali Kota Serang dan Kasatpol PP Kota Serang ikut memberikan tanggapan.

Kemudian, secara terpisah, Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menindak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (pixabay.com)

Baca juga: Viral di TikTok, Kisah Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakaknya, Gantikan Posisi Sang Ayah

Baca juga: Wishlist Wirda Mansur Beredar Viral di Twitter, Penghasilan Rp100 Miliar per Hari, Disebut Halu

Baca juga: Viral di TikTok, Momen Perpisahan OB dan OG karena Masa Kerja Habis, Ditangisi Karyawan Sekantor

Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Minta THR, Begini Respons Wali Kota

Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang.

Dari surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor surat.

Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".

"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.

Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.

Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.

Jika dilanggar, akan ada aturan khusus yang mengaturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved