Viral Media Sosial
Viral Surat Ormas Minta THR, dari Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang
Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menindak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.
TRIBUNTERNATE.COM - Surat permintaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 2022 dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) beredar viral di media sosial.
Diketahui, ada dua ormas yang diduga melayangkan surat permohonan THR tersebut.
Yakni, surat diatasnamakan Pemuda Pancasila di Cengkareng dan Satpol PP Kota Serang.
Terkait beredarnya surat permohonan THR dari dua ormas ini, polisi pun turun tangan
Sementara, Wali Kota Serang dan Kasatpol PP Kota Serang ikut memberikan tanggapan.
Kemudian, secara terpisah, Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menindak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.

Baca juga: Viral di TikTok, Kisah Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakaknya, Gantikan Posisi Sang Ayah
Baca juga: Wishlist Wirda Mansur Beredar Viral di Twitter, Penghasilan Rp100 Miliar per Hari, Disebut Halu
Baca juga: Viral di TikTok, Momen Perpisahan OB dan OG karena Masa Kerja Habis, Ditangisi Karyawan Sekantor
Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Minta THR, Begini Respons Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang.
Dari surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor surat.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.
Jika dilanggar, akan ada aturan khusus yang mengaturnya.