Dua Tersangka Penganiayaan di Halmahera Utara Menangis Usai Dibebaskan dari Tuduhan
Aten dan Abin dinyatakan bebas atau pemberhentian penuntutan oleh Kejari Halmahera Utara pada Jumat (22/4/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Salbin Maninggaro alias Aten dan Rahmin Maninggaro alias Abin, dinyatakan bebas atau pemberhentian penuntutan oleh Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (22/4) kemarin.
Bak berkah Ramadan, kebebasan keduanya di dapat berdasarkan Restoratif Justice, digelar di Lapas Kelas II Tobelo, Halmahersa Utrara.
Sebelumnya, Aten dan Abin mendekam di Lapas Kelas II Tobelo, atas kasus penganiayaan.
Pasal yang disangkakan ialah pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan masa kurungan dibawa lima tahun.
Baca juga: Brimob Maluku Utara Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
Momen haru penghentian penuntutan, disaksikan istri dan kelaurga masing-masing.
Sebelum dibacakan, tangan mereka diborgol. Namun seusai itu, borgol keduanya dilepas.
Wajah senang dan haru tak bisa disembunyikan Aten dan Abin. Tak bisa berkata-kata, hanya air mata yang mengalir dipipi.
Tangis pun pecah, ketika keduanya berpelukan dengan istri dan keluarga di Aula Kantor Lapas Kelas II Tobelo.
Dalam kasus ini, proses persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, oleh JPU, Satya Marta Ruhiyat.
Kepada wartawan, Satya Marta Ruhiyat menjelaskan, kkspose pemberhentian penuntutan Aten dan Abin berdasarkan keadilan Restorative Jutive.
Penghentian penuntutan, difasilitasi Kejati Maluku Utara, dan mendapat persetujuan berdasarkan Restoratif Justice, atas kedua tersangka dari Bapidum Kejari Malut.
"Mereka melanggar pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, "tegasnya Sabtu (23/4/2022).
Pemberhentian penuntutan telah memenuhi ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Dimana keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000, "jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro berharap kedepannya dapat terus diterapkan Restorative Justice.