Dua Tersangka Penganiayaan di Halmahera Utara Menangis Usai Dibebaskan dari Tuduhan
Aten dan Abin dinyatakan bebas atau pemberhentian penuntutan oleh Kejari Halmahera Utara pada Jumat (22/4/2022).
Editor:
Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Arafik Hamid
Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, di dampingi kedua tersangka dan korban, memegang surat pemberhentian penuntutan. Jumat (22/4).
Karena untuk menjatuhkan hukuman pidana, yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Ternate, Sabtu 23 April 2022/21 Ramadhan 1443 H
"Untuk menjatuhkan hukum, mengedepankan hari nurani, tidak berakhir dibalik jeruji besi, "imbuhnya.
Berdasarkan Restorative Justice, keduanya dapat kembali bersama keluarga.
"Diakhir Ramadan, mereka bebas berdasarkan Restorative Justice, berkumpul kembali bersama keluarga di Idul Fitri, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait