Lebaran 2022
Halalbihalal Diperbolehkan, Pemerintah Larang Masyarakat Makan di Tempat dan Batasi Jumlah Tamu
Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur batas jumlah tamu halalbihalal di momen Lebaran atau Idulfitri 1443 H/2022.
Kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta benar-benar memperhatikan SE tersebut agar pelaksanaan halalbihalal di masing-masing daerah dapat dilakukan sesuai dengan level PPKM yang berlaku.
Masyarakat juga diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal mengingat prediksi jumlah pemudik yang meningkat, yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.
"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat